Allah Ta’ala berfirman (yang artinya) : “Dan hendaklah kalian
mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas
petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, mudah-mudahan kalian mau
bersyukur”. (QS. 2/185)
Telah terdapat riwayat, “Nabi
Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah keluar pada hari raya Idhul Fithri,
beliau bertakbir, ketika mendatangi mushalla sampai selesainya shalat,
apabila shalat telah selesai, maka beliau menghentikan takbirnya.” [1].
Berkata
Syaikh Al Albani : “Dalam hadits ini ada dalil disyari’atkannya
melakukan takbir dengan suara jahr (keras) di jalanan ketika menuju
mushalla sebagaimana yang biasa dilakukan kaum muslimin. Meskipun
banyak dari mereka mulai menganggap remeh sunnah ini hingga
hampir-hampir sunnah ini sekedar menjadi berita.”
Termasuk yang
baik untuk disebutkan dalam kesempatan ini adalah bahwa mengeraskan
takbir disini tidak disyari’atkan berkumpul atas satu suara
(menyuarakan takbir secara serempak dengan dipimpin seseorang -pent)
sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Demikian pula setiap dzikir
yang disyariatkan untuk mengeraskan suara ketika membacanya atau tidak
disyariatkan mengeraskan suara, maka tidak dibenarkan berkumpul atas
satu suara seperti yang telah disebutkan. Hendaknya kita hati-hati dari
perbuatan tersebut, dan hendaklah kita selalu meletakkan di hadapan
mata kita bahwa sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Muhammad
Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Waktu-Waktu Bertakbir
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang waktu takbir pada dua hari raya
(kapan kaum muslimin diperintahkan takbir di kedua hari raya – pent),
maka beliau rahimahullah menjawab: “Segala puji bagi Allah, pendapat
yang paling benar tentang takbir ini yang jumhur salaf dan para ahli
fiqih dari kalangan sahabat serta imam berpegang dengannya adalah:
Hendaklah takbir dilakukan mulai dari waktu fajar hari Arafah sampai
akhir hari Tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzulhijjah), dilakukan setiap
selesai mengerjakan shalat, dan disyariatkan bagi setiap orang untuk
mengeraskan suara dalam bertakbir ketika keluar untuk shalat Id. Ini
merupakan kesepakatan para imam yang empat”. [2]
Ibnu Umar
dahulu apabila pergi keluar pada hari raya Idhul Fithri dan Idhul Adha,
beliau mengeraskan ucapan takbirnya sampai ke mushalla, kemudian
bertakbir sampai imam datang. [3].
Ucapan beliau rahimahullah:
‘(dilakukan) setelah selesai shalat’ -secara khusus tidaklah dilandasi
dalil. Yang benar, takbir dilakukan pada setiap waktu tanpa
pengkhususan. Yang menunjukkan demikian adalah ucapan Imam Bukhari
dalam kitab ‘Iedain dari “Shahih Bukhari” 2/416 : “Bab Takbir pada
hari-hari Mina, dan pada keesokan paginya menuju Arafah”.
Umar
Radliallahu ‘anhu pernah bertakbir di kubahnya di Mina. Maka
orang-orang yang berada di masjid mendengarnya lalu mereka bertakbir
dan bertakbir pula orang-orang yang berada di pasar hingga kota Mina
gemuruh dengan suara takbir.
Ibnu Umar pernah bertakbir di Mina
pada hari-hari itu dan setelah shalat (lima waktu), di tempat tidurnya,
di kemah, di majlis dan di tempat berjalannya pada hari-hari itu
seluruhnya.
Maimunnah pernah bertakbir pada hari kurban, dan
para wanita bertakbir di belakang Aban bin Utsman dan Umar bin Abdul
Aziz pada malam-malam hari Tasyriq bersama kaum pria di masjid.
Pada
pagi hari Idul Fitri dan Idul Adha, Ibnu Umar mengeraskan takbir hingga
ia tiba di mushalla, kemudian ia tetap bertakbir hingga datang imam. [4]
Tata Cara dan Ucapan Bertakbir
Sepanjang
yang aku ketahui, tidak ada hadits nabawi yang shahih tentang tata cara
takbir. Yang ada hanyalah tata cara takbir yang di riwayatkan dari
sebagian sahabat, semoga Allah meridlai mereka semuanya.
Seperti
Ibnu Mas’ud, ia mengucapkan takbir dengan lafadh : Allahu Akbar Allahu
Akbar Laa ilaha illallaha, wa Allahu Akbar, Allahu Akbar wa lillahil
hamdu. (Yang artinya) : “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Tidak ada
sesembahan yang benar kecuali Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha
Besar, dan untuk Allah segala pujian”. [5]
Sedangkan Ibnu Abbas
bertakbir dengan lafadh : Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, wa
lillahil hamdu, Allahu Akbar, wa Ajallu Allahu Akbar ‘alaa maa hadanaa.
(yang artinya) : “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar
dan bagi Allah lah segala pujian, Allah Maha Besar dan Maha Mulia,
Allah Maha Besar atas petunjuk yang diberikannya pada kita”. [6]
Abdurrazzaq
- dan dari jalannya Al-Baihaqi dalam “As Sunanul Kubra” (3/316) -
meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Salman Al- Khair Radliallahu
anhu, ia berkata : (yang artinya) : “Agungkanlah Allah dengan
mengucapkan : Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar kabira”.
Banyak
orang awam yang menyelisihi dzikir yang diriwayatkan dari salaf ini
dengan dzikir-dzikir lain dan dengan tambahan yang dibuat-buat tanpa
ada asalnya. Sehingga Al-Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam
“Fathul Bari (2/536): “Pada masa ini telah diada-adakan suatu tambahan
dalam dzikir itu, yang sebenarnya tidak ada asalnya”.
Ucapan Selamat Hari Raya
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka
beliau menjawab [7]: “Ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang
mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat Id:
Taqabbalallahu minnaa wa minkum (yang artinya): Semoga Allah menerima
dari kami dan dari kalian” Wa ahaalallahu ‘alaika.
Dan ucapan
selainnya, ini telah diriwayatkan dari sekelompok sahabat bahwa mereka
mengerjakannya. Dan para imam memberi rukhshah untuk melakukannya
seperti Imam Ahmad dan selainnya, akan tetapi Imam Ahmad berkata: “Aku
tidak pernah memulainya mengucapkan selamat kepada seorang pun, namun
bila ada orang yang mendahuluiku mengucapkannya maka aku menjawabnya,
karena menjawab tahiyyah (ucapan selamat) hukumnya wajib. Adapun
mendahuluinya, dengan mengucapkan tahniah (ucapan selamat) bukanlah
sunnah yang diperintahkan dan tidak pula dilarang. Barangsiapa
mengerjakannya maka baginya ada contoh dan siapa yang meninggalkannya
baginya juga ada contoh, wallahu a’lam.” [8]
Berkata Al Hafidh
Ibnu Hajar [9] : “Dalam ‘Al Mahamiliyat’ dengan isnad yang hasan dari
Jubair bin Nufair, ia berkata (yang artinya): Para sahabat Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bila bertemu pada hari raya, maka berkata
sebagian mereka kepada yang lainnya : Taqabbalallahu minnaa wa minkum
(Semoga Allah menerima dari kami dan darimu)”.
Ibnu Qudamah
dalam “Al-Mughni” (2/259) menyebutkan bahwa Muhammad bin Ziyad berkata:
“Aku pernah bersama Abu Umamah Al Bahili dan selainnya dari kalangan
sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka bila kembali dari
shalat Id berkata sebagiannya kepada sebagian yang lain: Taqabbalallahu
minnaa wa minka.”
Imam Ahmad menyatakan: “Isnad hadits Abu Umamah jayyid (bagus)” [10]
Adapun
ucapan selamat : (Kullu ‘aamin wa antum bikhair) atau yang semisalnya
seperti yang banyak dilakukan manusia, maka ini tertolak tidak
diterima, bahkan termasuk perkara yang disinggung dalam firman Allah
(yang artinya) : “Apakah kalian ingin mengambil sesuatu yang rendah
sebagai pengganti yang lebih baik.?”
Catatan Kaki:
[1]
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al Mushannaf, al Muhamili
dalam Shalatul ‘Idain dengan sanad sahih tetapi mursal. Riwayat
tersebut memiliki syahid/penguat yang menguatkan riwayat tersebut.
Lihat Silsilah al Ahadits ash Shohihah (170). Takbir pada Idul Fithri
dimulai pada waktu keluar menunaikan shalat Id
[2] Majmu Al -Fatawa 24/220 dan lihat ‘Subulus Salam’ 2/71-72
[3] HR Ad Daraquthni dan Ibnu Abi Syaibah dan selain mereka dengan sanad yang shahih. Lihat Irwa ‘ul Ghalil 650
[4] Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni, Ibnu Abi Syaibah dan selainnya dengan isnad yang shahih. Lihat “Irwaul Ghalil’ 650
[5] Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 2/168 dengan isnad yang shahih
[6] Diriwayatkan oleh Al Baihaqi 3/315 dan sanadnya shahih
[7] Majmu Al-Fatawa 24/253
[8]
Dicantumkan Jalaluddin As Suyuthi menyebutkan dalam risalahnya ” Wushul
Al Amani bi Ushul At Tahani” beberapa atsar yang berasal lebih darisatu
ulama Salaf, di dalamnya ada penyebutan ucapan selamat. Kitab itu
dicetak bersama ; Al Haari lil Fatawa 1/81-82, merujuklah padanya.
Lihat pula al Maudhu’ fi Ma’rifatul Hadits al Maudhu’ oleh Al ‘Allamah
‘Ali al Qaari (87) dengan ta’liq muhaqiq atasnya
[9] Fathul Bari 2/446
[10] Lihat Al Jauharun Naqi 3/320. Berkata Suyuthi dalam ‘Al-Hawi: (1/81) : Isnadnya hasan